Perhatian: Dengan menggunakan Portal Mitra PLN Batam, Anda menyetujui syarat dan ketentuan berikut. Harap baca dengan saksama.
1. Definisi
Portal Mitra: Sistem Monitoring Pembayaran Mitra (MOMENT 2.0) yang dikelola oleh PT PLN Batam.
Mitra: Mitra atau pemasok yang memiliki kontrak SPK (Surat Perintah Kerja) dengan PLN Batam.
Akun: Akses autentikasi yang diberikan kepada Mitra berdasarkan email dan OTP.
Dokumen Tagihan: Invoice, BAST, Faktur Pajak, dan dokumen pendukung lainnya.
2. Penerimaan Syarat & Ketentuan
Dengan melakukan login pertama kali dan mencentang kotak persetujuan, Anda:
- Telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat & Ketentuan ini
- Telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi
- Setuju untuk terikat oleh semua ketentuan yang berlaku
3. Kelayakan Penggunaan
Portal Mitra hanya dapat digunakan oleh:
- Mitra yang memiliki kontrak SPK aktif dengan PLN Batam
- Perwakilan resmi perusahaan mitra yang berwenang
- Pihak yang telah didaftarkan oleh PLN Batam (email tercatat dalam sistem)
Larangan: Anda tidak diperkenankan mendaftarkan diri sendiri atau membuat akun tanpa persetujuan PLN.
4. Akun dan Autentikasi
4.1 Kepemilikan Akun
- Akun dibuat dan dikelola oleh administrator PLN Batam
- Satu akun per perusahaan mitra (berdasarkan email perusahaan)
- Email yang didaftarkan harus email perusahaan yang aktif dan dapat diakses
4.2 Keamanan Akun
Anda bertanggung jawab untuk:
- Menjaga kerahasiaan OTP: Jangan membagikan kode OTP kepada siapa pun
- Menggunakan email yang aman: Aktifkan two-factor authentication pada email Anda
- Melaporkan akses tidak sah: Segera hubungi PLN jika mencurigai akun Anda disusupi
4.3 Pembatasan Perangkat
Maksimal 5 perangkat dapat login secara bersamaan. Perangkat ke-6 akan ditolak. Logout dari perangkat lama jika ingin login dari perangkat baru.
4.4 Session Expiry
- Sesi berlaku selama 8 jam (dapat diperpanjang)
- Maksimal 24 jam (hard cap), setelahnya harus login ulang
- Inaktif lebih dari 8 jam tanpa activity akan logout otomatis
5. Penggunaan Portal
5.1 Tujuan Penggunaan
Portal Mitra hanya boleh digunakan untuk:
- Melihat status pembayaran kontrak SPK
- Mengunggah dokumen tagihan (invoice, BAST, faktur pajak)
- Memantau proses verifikasi dokumen
- Menerima notifikasi terkait pembayaran
5.2 Larangan Penggunaan
Anda DILARANG:
- Menggunakan portal untuk tujuan selain yang dimaksud
- Mengunggah dokumen palsu, dimanipulasi, atau menyesatkan
- Melakukan upaya akses tidak sah ke akun mitra lain
- Melakukan reverse engineering, decompiling, atau disassembling sistem
- Menggunakan bot, script, atau otomasi tanpa izin
- Mencoba menembus sistem keamanan (SQL injection, XSS, dll)
- Membagikan akses akun kepada pihak ketiga tanpa izin PLN
- Mengunggah file berbahaya (virus, malware, ransomware)
5.3 Konsekuensi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap larangan di atas dapat mengakibatkan:
- Penonaktifan akun sementara atau permanen
- Penolakan pembayaran tagihan
- Pencabutan kontrak SPK (sesuai klausul kontrak)
- Tindakan hukum pidana (jika melanggar UU ITE)
6. Unggah Dokumen
6.1 Persyaratan Dokumen
- Format: PDF, JPG, PNG (ekstensi lain akan ditolak)
- Ukuran: Maksimal 50MB per file
- Kualitas: Dokumen harus jelas, terbaca, tidak blur
- Kelengkapan: Invoice, BAST, Faktur Pajak wajib diunggah
6.2 Enkripsi dan Keamanan
Semua dokumen yang Anda unggah akan:
- Dienkripsi dengan AES-256-CBC sebelum disimpan
- Hanya dapat diakses oleh petugas PLN yang berwenang
- Dihapus setelah periode retensi (10 tahun sejak kontrak selesai)
6.3 Kebenaran Dokumen
Dengan mengunggah dokumen, Anda menyatakan bahwa:
- Dokumen adalah asli dan tidak dipalsukan
- Informasi dalam dokumen adalah benar dan akurat
- Anda memiliki hak untuk mengunggah dokumen tersebut
7. Hak Kekayaan Intelektual
Portal Mitra, termasuk desain, logo, kode sumber, dan semua konten adalah milik PT PLN Batam. Anda tidak diperkenankan:
- Menyalin, memodifikasi, atau mendistribusikan kode sumber
- Menggunakan logo atau merek PLN tanpa izin tertulis
- Membuat karya turunan dari portal ini
8. Ketersediaan Layanan
PLN berupaya menjaga portal tersedia 24/7, namun:
- Kami berhak melakukan pemeliharaan sistem tanpa pemberitahuan sebelumnya
- Downtime karena force majeure (bencana alam, serangan siber, dll) bukan tanggung jawab PLN
- PLN tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan akses portal
9. Perlindungan Data Pribadi
Pemrosesan data pribadi Anda diatur dalam Kebijakan Privasi. Dengan menggunakan portal, Anda menyetujui pemrosesan data sesuai kebijakan tersebut.
10. Pembatasan Tanggung Jawab
PLN tidak bertanggung jawab atas:
- Kerugian akibat kelalaian Anda menjaga keamanan akun
- Keterlambatan pembayaran yang disebabkan oleh dokumen tidak lengkap/tidak valid
- Kesalahan informasi yang Anda unggah
- Gangguan layanan di luar kontrol PLN (ISP down, email provider down, dll)
11. Ganti Rugi (Indemnifikasi)
Anda setuju untuk mengganti rugi, membela, dan membebaskan PLN dari segala klaim, tuntutan, kerugian yang timbul akibat:
- Pelanggaran Anda terhadap Syarat & Ketentuan ini
- Dokumen palsu yang Anda unggah
- Pelanggaran hukum yang Anda lakukan melalui portal ini
12. Perubahan Syarat & Ketentuan
PLN berhak mengubah Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan berlaku setelah:
- Diumumkan di portal (tanggal "Berlaku sejak" diperbarui)
- Notifikasi email dikirimkan ke semua mitra aktif
Dengan tetap menggunakan portal setelah perubahan, Anda menyetujui ketentuan yang baru.
13. Pengakhiran Akun
13.1 Pengakhiran oleh PLN
PLN dapat menonaktifkan akun Anda jika:
- Kontrak SPK berakhir atau dibatalkan
- Anda melanggar Syarat & Ketentuan ini
- Akun tidak aktif lebih dari 2 tahun (kebijakan retensi)
13.2 Pengakhiran oleh Mitra
Anda dapat meminta penonaktifan akun dengan menghubungi ppdp@plnbatam.com. Namun, data tidak dapat dihapus jika kontrak masih aktif (retensi hukum 10 tahun).
14. Hukum yang Berlaku
Syarat & Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, termasuk:
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
- Peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah
15. Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul dari penggunaan portal akan diselesaikan melalui:
- Musyawarah: Upaya penyelesaian secara kekeluargaan
- Mediasi: Melalui lembaga mediasi yang disepakati
- Pengadilan: Pengadilan Negeri Batam (jika musyawarah/mediasi gagal)
16. Kontak
Untuk pertanyaan terkait Syarat & Ketentuan ini, hubungi:
- Email: support@plnbatam.com
- Privasi & Data Pribadi: ppdp@plnbatam.com
17. Pemisahan Ketentuan
Jika ada ketentuan dalam Syarat & Ketentuan ini yang dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya tetap berlaku penuh.
18. Keseluruhan Perjanjian
Syarat & Ketentuan ini, beserta Kebijakan Privasi, merupakan keseluruhan perjanjian antara Anda dan PLN terkait penggunaan Portal Mitra, dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya (jika ada).
Terakhir Diperbarui: 17 April 2026
Versi: 1.0